NOMOR 012 TAHUN 2012. TENTANG. AKREDITASI RUMAH SAKIT. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang. : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang.
Judul. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Terkait akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terbaru yaitu: Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor : HK. 02.02/I/1130/2022 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit yang diitetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022;
Pasal 5 (1) Rumah Sakit Kelas D Pratama minimal harus memiliki 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di rumah sakit tersebut. (2) Jumlah tempat tidur minimal 10 (sepuluh) yang seluruhnya merupakan tempat tidur perawatan pasien kelas III. (3) Dalam hal jumlah tempat tidur yang dimiliki oleh
Permenkes No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan
ZhUMRK.
permenkes akreditasi rumah sakit terbaru